Miliki 2,21 Gram Diduga Sabu, RTM Diringkus Team Satresnarkoba Polres OKU

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz,SE berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RTM (45) yang kedapatan memiliki narkotika di duga jenis sabu seberat 2,21 gram yang disimpan oleh tersangka dibawah handel gigi mobil dengan dibungkus kertas tisu putih. Senin, (21/12/2021).

RTM warga dusun II desa Ulak pandan kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU, sebelum ditangkap team satresnarkoba Polres OKU, terlebih dahulu di pantau dan dicurigai oleh team satresnarkoba Polres OKU saat melintas di jalan lintas Sumatera kelurahan batu kuning kecamat Baturaja barat Kabupaten OKU dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga Nopol B 2171 BOI warna hitam.

Tersangka RTM merupakan seorang pengedar narkotika di duga jenis sabu sesuai dengan barang bukti yang ditemukan oleh team satresnarkoba Polres OKU, yang dimiliki oleh tersangka.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal membenarkan atas penangkapan tersangka RTM pada hari Senin 21/12/2021 pukul 21.30 wib berikut barang bukti yang dimiliki tersangka RTM seberat bruto 2,21 gram.

“Untuk tersangka RTM sudah diamankan oleh team satresnarkoba Polres OKU bersama barang bukti, dan status tersangka sebagai pengedar yang dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *