OKU, bidiksumsel.com – Ditengah himpitan ekonomi terkadang bisa membuat orang menjadi nekad sampai harus mencuri untuk sedikit bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seperti halnya Enam orang pelaku masing-masing berinisial Nur, Yan, Nga, RUS, DAN, dan ROH terpaksa diamankan oleh team Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Oku AKP Hilal Adi Imawan,S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Bagus Aji W.R.S.Tr.K.
Saat kedapatan melakukan pencurian 6 karung brondolan buah sawit milik PT. Perkebunan Mitra Ogan kecamatan peninjauan kabupaten OKU menggunakan 3 unit sepeda motor.
Kejadian pencurian ini sempat dilaporkan oleh Ujang Syahril (52) yang merupakan karyawan PT. Perkebunan Mitra Ogan yang tinggal di jalan camar no 5 komplek tiga gajah indah kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat Reskrim Polres Oku AKP Hilal Adi Imawan,S.IK didampingi kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal pada hari ini (18/11/2021), penangkapan 6 tersangka pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Semua tersangka bersama barang bukti brondolan buah sawit seberat 1.760 kg dan 3 unit sepeda motor sudah diamankan team Resmob singa Ogan Polres Oku guna proses hukum,” pungkasnya. (budi utomo)













