DPRD Sumsel Tetapkan 7 Nama Komisioner KPID Periode 2026–2029

anggota Komisi I DPRD Sumsel, Toyib Rakembang
anggota Komisi I DPRD Sumsel, Toyib Rakembang

Palembang, bidiksumsel.com – Tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi tuntas pada Rabu, 3 Juni 2026. Sebanyak tujuh nama yang dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Komisi I DPRD Sumsel kini telah ditetapkan melalui rapat pleno pada Senin, 9 Juni 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan telah menetapkan tujuh nama tersebut sebagai calon komisioner KPID Sumsel periode 2026–2029 yang dinilai layak mengemban amanah di lembaga penyiaran daerah.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Sumsel akan segera menyerahkan nama-nama tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pelantikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I DPRD Sumsel, Toyib Rakembang.

“Sudah dibuatkan berita acaranya, tinggal ditandatangani,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa seluruh proses fit and proper test telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta aturan turunannya dalam regulasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, termasuk melalui mekanisme uji publik sebelum penetapan akhir oleh DPRD Sumsel.

7 Nama Calon Komisioner KPID Sumsel 2026–2029

Berikut daftar tujuh nama calon Komisioner KPID Sumsel yang ditetapkan:

  1. Fikri Haikal, S.AK., MM
  2. Hasandri Agustiawan, S.Ag., M.Si
  3. RM Solehin, S.IP
  4. Heriansyah, S.Sos
  5. Komarinah, S.Ag
  6. Amrilah, S.Sy., ME
  7. Abdullah Arafah, SE

Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, proses seleksi KPID Sumsel periode 2026–2029 resmi memasuki tahap akhir sebelum pelantikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *