DPO Curat, HS Dibekuk Team Resmob Singa Ogan Polres OKU

fhoto : Barang Bukti dua buah Aki curian/(hms/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – Terkait DPO pencurian dengan pemberatan dua buah Aki di area parkir PT. Baturaja Multi Usaha (BMU) semen baturaja atas laporan korban Paisol Abidi (47) warga kelurahan Sukajadi kecamatan baturaja timur kabupaten OKU pada Kamis lalu (27/05/2021).

Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Oku AKP Hilal Adi Imawan,S.IK melalui Kanit Pidum Ipda Bagus Aji Widya Randhika,S.Tr.K berhasil membekuk tersangka DPO pencurian dengan pemberatan dijalan lintas depan rumah makan laguna kelurahan kemelak kecamatan baturaja timur kabupaten OKU pada senin (04/10/2021).

Penangkapan tersebut, setelah Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Aji Widya Randhika,S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap tersangka DPO bernama HS (23) warga kelurahan air gading kecamatan baturaja barat Kabupaten OKU saat tersangka sedang menumpang mobil dump truck.

Hasil konfirmasi kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Imawan,S.IK melalui Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bagus Aji Widya Randhika,S.Tr.K melalui via seluler nomor 0821 2180 7XXX menyampaikan, ungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan tersangka DPO HS bin Herison ditangkap pada hari senin (04/10/2021) pukul 12.00 wib siang hari.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan,S.IK didampingi kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal memaparkan, saat ini tersangka sudah diamankan.

“Terhadap tersangka dan barang bukti kejahatan sudah diamankan di Polres OKU, untuk proses hukum, dan tersangka HS dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *