OKU, bidiksumsel.com – Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (34) dan KA (41) diciduk team gabungan Polsek peninjauan. Rabu, (13/10/2021).
Pasalnya, tersangka NS warga dusun II desa peninjauan kabupaten OKU kedapatan memiliki narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 37,50 gram.
Tersangka NS saat mengendarai sepeda motornya dengan nopol BG 5371 FF, hendak melintas didesa Makarti Tama kecamatan peninjauan kabupaten OKU, namun petugas Polsek dari team gabungan unit Reskrim dan Intel melakukan pengejaran terhadap tersangka NS.
Tetapi tersangka NS saat dikejar membuang barang bukti narkotika diduga ganja di jalan. Aksi tersangka diketahui team gabungan Polsek peninjauan dan tersangka NS berhasil ditangkap team gabungan Polsek peninjauan.
Kemudian tersangka NS dibawa ke Polsek peninjauan pada pukul 11.30 wib, dari hasil pendalaman pengembangan penangkapan tersangka NS, petugas gabungan Polsek peninjauan langsung ke TKP jalan raya desa pemilikan sp IV kecamatan peninjauan untuk menangkap tersangka KA (41).
Sekira pukul 14.00 wib tersangka KA berhasil diamankan oleh team gabungan Polsek peninjauan dengan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,60 gram dan uang sebesar Rp 567.000,-
Berdasarkan keterangan tersangka NS bawa narkotika diduga ganja ia dapatkan dengan cara memesan kepada tersangka KA.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU didampingi Kapolsek peninjauan AKP Indra Wilis mengatakan, kedua tersangka NS dan KA bersama barang bukti kejahatan sudah diamankan di Polsek peninjauan untuk proses hukum.
“Dan kedua tersangka untuk NS, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka KA dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (budi utomo)













