Acungkan Pisau, RS dan US Rampas Motor IK

fhoto : pelaku RS (29) saat diamankan di Polsek lubuk batang/(bidiksumsel.com/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS (29) dan US (44) warga karta mulia kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU pada hari minggu (02/08/2021) sekira pukul 11.00 wib telah melakukan perampasan sepeda motor dengan mengacungkan pisau milik korban bernama Ika Nurjanah (IK) dijalan desa blok D desa air wall kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU.

Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan nopol BG 3492 Gak, setelah pelaku dan korban sempat saling tarik-menarik sepeda motor milik korban, namun karena korban dipaksa oleh pelaku menggunakan pisau, terpaksa motor korban berhasil di ambil oleh pelaku.

Saat dikonfirmasi bidiksumsel.com pada hari ini (01/10/2021), Kapolsek lubuk batang AKP Heriyanto,SH melalui kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal,SH dengan nomor 0813 6882 0XXX menyampaikan, bahwa korban Ika Nurjanah saat sedang mengendarai sepeda motor miliknya berboncengan dengan teman nya bernama Lailatul Azizah.

“Korban saat itu sedang menelpon dan kedua pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura bertanya alamat, dan saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke arah korban,” jelasnya.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kapolsek lubuk batang AKP Heriyanto,SH didampingi kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, telah berhasil menangkap salah satu tersangka RS dan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek lubuk batang untuk proses hukum dan korban mengalami kerugian Rp. 15 juta.

“Satu tersangka berinisial US (44) belum berhasil ditangkap dan unit Reskrim Polsek lubuk batang akan melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut yang menjadi DPO, dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *