Simpan Diduga Sabu 0,24 Gram di Jok Motor, RJ di Tangkap

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pengedar narkotika diduga jenis sabu berinisial RJ (31) di depan hotel kencana satu kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU. Jumat, (24/09/2021).

RJ warga kelurahan Sukajadi saat ditangkap tim 2 satresnarkoba Polres OKU kedapatan membawa atau menyimpan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di jok motor pada bagian penutup baterai aki.

Dari hasil Lidik tim satresnarkoba Polres OKU, berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka RJ sering transaksi narkotika diduga jenis sabu di sekitar jalan Akmal kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja timur.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan atas penangkapan tersangka bersama barang bukti kejahatan narkotika diduga jenis sabu yang sudah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum.

“Tim satresnarkoba Polres OKU mengamankan bukti lain berupa, 1 (satu) unit sepeda motor nopol BG 3475 TUZ dan 1 (satu) unit hp merk Oppo, terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *