OKU, bidiksumsel.com – Warga kelurahan Baturaja permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU bernama Fatimah (62), menjadi korban pencurian dan pemberatan (Curat) hari Jumat (03/09/2021) pukul 10.30 wib di jalan STM Badaruddin I kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan keterangan korban Fatimah, pada hari itu dirinya sedang sibuk melayani pembeli namun ada seorang laki-laki datang ke warung korban langsung mengambil sebuah tas milik korban yang mana tas tersebut berisi handphone serta uang korban.
Selanjutnya atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Baturaja Timur dengan bukti Laporan Polisi Nomor :LP-B / 24 / IX / 2021 / RES.OKU / SEK.BTA Timur, Tanggal (03/09/2021).
Menindak Lanjuti Laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka berdasarkan rekaman CCTV.
Dari hasil bukti rekaman CCTV, tim unit Reskrim langsung menuju ke rumah kontrakan kedua tersangka di desa Tanjung baru kecamatan Baturaja timur, dengan kedua pelaku berinisial RM (21), dan HS (29) tanpa perlawanan, serta diketahui merupakan warga kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan. Minggu, (05/09/2021).
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kapolsek Baturaja timur AKP Sulis Pujiono,SH didampingi kasi Humas polres Oku AKP Mardi Nursal menjelaskan, Kedua tersangka saat ini berikut barang bukti kejahatan sudah diamankan di Polsek Baturaja timur guna proses hukum.
“Kedua tersangka merupakan warga kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan, untuk pasal yang disangka kan terhadap kedua tersangka pasal 363 KUHP,” singkatnya. (budi utomo)













