MUBA – Viralnya pemberitaan dibeberapa media sosial yang dipublikasikan media online terkait Praktek Klinik dr Nico Paundra di Sungai Lilin Muba diduga menyalahi izin dan melakukan malpraktek, mendapat perhatian DPMPTSP Kabupaten Muba.
Saat dijumpai di kantornya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba, Erdian Syahri S.Sos, M.Si dengan tegas menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan berkas dari Klinik dr Nico Paundra.
“Kami DPMPTSP sampai saat ini belum menerima pengajuan berkas dari Klinik dr Nico Paundra tersebut. Jadi sudah bisa rekan-rekan simpulkan bahwa klinik tersebut belum mengantongi izin apa pun dari kami,” jelas Erdian singkat, Rabu (4/11).
Sementara, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK), Lilya Rosa SE M.Kes menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui permasalahan terkait Praktek Klinik dr Nico Paundra.
“Kami terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas informasinya. Nanti kami akan menindaklanjuti permasalahan ini. Tapi kalau masalah izin itu balik ke DPMPTSP, silakan rekan-rekan komunikasi kepada pihak DPMPTSP Muba,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait dugaan malpraktek yang dilakukan klinik tersebut, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu. “Soal itu kami akan telusuri dulu kelapangan karena kami belum mengetahui masalahnya,” jelasnya. (Ariansyah)