12 Narapidana Rutan Kelas I Palembang Terima Remisi Natal, Bukti Pembinaan Efektif
Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 12 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi ini menjadi tradisi tahunan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan berkomitmen menjalani program pembinaan selama masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi yang ketat. “Remisi ini adalah hak warga binaan yang berkelakuan baik, mematuhi aturan tata tertib, dan aktif dalam program pembinaan di rutan,” ujar David saat diwawancarai pada Rabu (25/12/2024).
Proses evaluasi untuk pemberian remisi dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan hingga partisipasi narapidana dalam program pembinaan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak mendapatkannya.
David menjelaskan bahwa durasi remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa hukuman dan tingkat kedisiplinan masing-masing narapidana. “Remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Rinciannya, 3 orang mendapat remisi 15 hari, 8 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” jelasnya.
Dari 12 penerima remisi, sebagian besar berasal dari kasus pidana umum, yakni sebanyak 7 orang. Sementara itu, 4 orang merupakan narapidana kasus narkotika, dan 1 orang berasal dari kasus korupsi.
Rutan Kelas I Palembang saat ini menghadapi tantangan serius terkait overkapasitas. Dari kapasitas hunian yang hanya mampu menampung 750 orang, rutan ini dihuni oleh 1.551 narapidana dan tahanan. Kondisi ini menimbulkan tekanan tersendiri bagi pengelola rutan dalam menyediakan fasilitas dan pembinaan yang memadai bagi warga binaan.
Meskipun demikian, pihak Rutan Kelas I Palembang terus berupaya memberikan program pembinaan yang berkualitas. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua narapidana mendapatkan pembinaan, terlepas dari kondisi overkapasitas. Pembinaan ini menjadi kunci untuk membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar David.
Program pembinaan di Rutan Kelas I Palembang mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan keterampilan hingga pendidikan keagamaan. Program-program ini dirancang untuk membantu narapidana memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah masa hukuman berakhir.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap narapidana yang serius menjalani pembinaan. Hal ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk mengikuti jejak mereka.
Menurut David, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang diterapkan di rutan. “Kami ingin para narapidana memahami bahwa perubahan itu mungkin, asalkan ada niat dan usaha dari diri mereka sendiri,” tambahnya.
Dengan adanya pemberian remisi, pihak rutan berharap dapat memberikan dorongan moral kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan waktu mereka di rutan untuk memperbaiki diri. Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di dalam rutan dapat memberikan hasil yang positif.
“Harapan kami, mereka yang menerima remisi ini dapat menjadi inspirasi bagi narapidana lain. Kami ingin mereka keluar dari sini sebagai individu yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat, dan meninggalkan perilaku yang melanggar hukum,” tutup David.
Pemberian remisi khusus Natal 2024 di Rutan Kelas I Palembang tidak hanya menjadi hadiah bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan di rutan mampu memberikan dampak positif. Di tengah tantangan overkapasitas, pihak rutan tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk membantu narapidana menjalani masa hukuman dengan lebih bermakna. (dkd)