Home Kota Palembang Terhalang Administrasi, Parkside’s Hotel Palembang Tunggu Restu untuk Beroperasi

Terhalang Administrasi, Parkside’s Hotel Palembang Tunggu Restu untuk Beroperasi

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Polemik Segel Parkside’s Hotel Palembang : Pemkot Tegaskan Syarat Wajib Keselamatan dan Administrasi

Palembang, bidiksumsel.com – Polemik terkait segel pada Parkside’s Hotel yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, terus berlanjut. Pemerintah Kota Palembang, melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isnaini Madani, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (24/12/2024).

Kegiatan ini juga melibatkan staf ahli wali kota bidang ekonomi dan investasi, serta beberapa kepala dinas terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Peninjauan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel agar segel yang dipasang sebelumnya dapat segera dibuka. Namun, Pemkot Palembang menegaskan bahwa pembukaan segel hanya akan dilakukan jika semua syarat administrasi dan teknis yang telah ditentukan terpenuhi.

Isnaini Madani menjelaskan bahwa agenda peninjauan ini bukanlah untuk langsung membuka segel, melainkan untuk memverifikasi apakah pihak hotel telah memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan.

“Kegiatan ini sebenarnya bukan untuk membuka segel, tetapi untuk memastikan apakah semua poin-poin yang diminta oleh OPD teknis telah dipenuhi. Kami harus memverifikasi di lapangan sesuai hasil rapat sebelumnya. Dari hasil pengecekan hari ini, masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi,” ungkap Isnaini.

Adapun syarat utama yang menjadi fokus Pemkot adalah kelengkapan izin pembangunan, izin operasional, sistem pemadam kebakaran, hingga analisis dampak lalu lintas (AMDAL Lalin). Isnaini menegaskan, pemenuhan persyaratan ini penting demi memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang nantinya akan menggunakan fasilitas publik tersebut.

“Yang paling utama adalah keselamatan, terutama terkait sistem pemadam kebakaran dan perparkiran. Kami tidak ingin ada risiko yang dapat membahayakan nyawa. Oleh karena itu, pihak hotel harus segera melakukan perbaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Isnaini juga menekankan bahwa segel tidak akan dibuka hingga semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan terpenuhi. Pemkot mengingatkan pihak hotel untuk segera melibatkan pemilik atau owner langsung dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami ingin pihak hotel melibatkan owner, bukan hanya manajemen, untuk memastikan semua kewajiban terpenuhi. Tanpa dokumen lengkap dari OPD teknis, segel tidak akan dibuka,” tambahnya.

Selain itu, Isnaini memberikan imbauan kepada pengelola hotel atau bangunan publik lainnya untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi sebelum mulai beroperasi. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi investor lainnya.

“Kami berharap para pelaku usaha mematuhi semua aturan sebelum beroperasi. Jangan sampai terjadi masalah seperti ini. Kami mendukung investasi, tetapi tetap harus sesuai aturan,” tutup Isnaini.

Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Palembang, Harris, turut menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu revisi dokumen AMDAL Lalin dari Parkside’s Hotel. Dokumen tersebut harus disesuaikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini, kami menunggu pihak hotel mengajukan revisi dokumen AMDAL Lalin. Masih ada beberapa poin yang perlu diperbaiki. Terkait pembukaan segel, keputusan ada pada Asisten II Pemkot Palembang,” jelas Harris.

Selain itu, izin dari Dinas Kebakaran juga menjadi perhatian penting. Izin tersebut tidak dapat keluar tanpa adanya uji kelayakan dari tim K3 yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Menanggapi hal ini, perwakilan Parkside’s Hotel, Anton Nurdin, mengungkapkan harapannya agar segel segera dibuka. Ia mengklaim bahwa permasalahan yang ada hanya terkait administrasi, sementara secara teknis tidak ada kendala berarti.

“Persoalan ini sebenarnya hanya soal administrasi. Untuk izin pembangunan dan dokumen lainnya, kami siap melengkapi. Bahkan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah kami siapkan pembayarannya, tetapi sempat terkendala sistem,” ujar Anton.

Anton juga menekankan bahwa pihaknya siap membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan semua kekurangan yang ada. Ia berharap Pemkot dapat mempercepat proses pembukaan segel agar investasi besar ini dapat segera berjalan.

“Parkside’s Hotel merupakan investasi besar yang akan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak operasional dan makanan. Selain itu, banyak tenaga kerja yang sudah diakomodir. Kami harap segel ini bisa segera dibuka agar roda ekonomi dapat bergerak,” harapnya.

Anton juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa berdampak buruk pada iklim investasi di Kota Palembang. Menurutnya, jika proses perizinan terlalu rumit dan lama, investor lain bisa merasa enggan untuk berinvestasi di daerah ini.

“Kami khawatir, jika masalah seperti ini terus terjadi, para investor akan takut berinvestasi di Palembang. Kami berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret agar investasi besar ini tidak terhambat,” pungkas Anton.

Polemik segel Parkside’s Hotel mencerminkan pentingnya kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemkot Palembang tetap berkomitmen mendukung investasi, tetapi dengan catatan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi seluruh syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan.

Di sisi lain, pihak hotel juga berharap adanya percepatan proses penyelesaian agar investasi dapat berjalan lancar. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk lebih mempersiapkan diri sebelum memulai operasional, terutama dalam memenuhi syarat keselamatan dan administrasi. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here