Muara Enim – Polsek Semendo berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial N (18) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP, yang terjadi di Desa Datar Lebar Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Kamis, (5/11)
Berdasarkan keterangan, pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 wib, bertempat di rumah Wapir, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara Pelaku membongkar Pintu rumah pelapor Wapir dan pelaku mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam. Akibatnya Pelapor mengalami Kerugian Lk Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Kapolsek Semendo Iptu M. Heri Irawan, SE memerintahkan unit reskrim Polsek Semendo untuk melakukan menyelidikan kejadian tersebut, Pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Bhabinkamtibmas Brigpol M Fitrus mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan Tersangka tersebut,
setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek Iptu M.Heri Irawan .Se memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tim Alap-Alap Polsek Semendo serta dengan Bhabinkamtibmas Brigpol M Petrus menemukan keberadaan Tersangka dan langsung mengamankan Tersangka berserta Barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan kendaraan yang di gunakan Tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa No.pol kemudian Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan .Se membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut.” singkat Kapolsek Semendo (Aidil)