Home Kriminal Terungkap! Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Remaja Palembang yang Viral

Terungkap! Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Remaja Palembang yang Viral

fhoto : ist

Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Palembang Terungkap, Pelaku di Bawah Umur Ditangkap

Palembang, bidiksumsel.com – Pada Rabu malam (4/8/2024), publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial AA di Palembang. Kasus ini sempat viral di media sosial, memicu kemarahan dan kesedihan dari masyarakat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, bersama Direskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes M. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa dalam waktu dua hari, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku, yang semuanya masih di bawah umur.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah IS, NSA, MZF, dan ASA, yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut. Berdasarkan penyelidikan polisi, mereka secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA. Kejahatan ini berlangsung di kawasan Kuburan Cina, di mana mayat korban ditemukan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, kejadian ini berawal dari hubungan antara korban dan salah satu pelaku, IS, yang baru saling mengenal selama dua minggu melalui ponsel. Korban dan IS terlibat dalam hubungan asmara singkat yang berujung tragis.

Pada 1 September 2024, korban bertemu dengan IS dalam sebuah acara kuda kepang yang digelar di kawasan Pipa Reja, Palembang. Dalam acara tersebut, pelaku lain yaitu MZ, NSA, dan ASA, juga hadir. Setelah menyaksikan acara, kelima remaja ini menuju lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana yang terletak di area Kuburan Cina.

“Setelah tiba di lokasi, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku melakukan rudapaksa terhadap tubuh korban secara bergiliran,” ungkap Kombes Harryo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lokasi lain, tempat di mana jenazah korban akhirnya ditemukan.

Perjalanan dari tempat kremasi menuju lokasi penemuan jenazah memakan waktu sekitar 30 menit. Selama perjalanan, pelaku kembali melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebelum meninggalkan tubuhnya di lokasi penemuan. Para pelaku sengaja memindahkan tubuh korban ke tempat terpencil untuk menghindari perhatian warga atau orang yang mungkin melintas.

Penemuan jenazah korban berawal dari laporan warga yang menemukan mayat seorang perempuan di TPU Talang Kerikil, Palembang. Setelah menerima laporan, petugas Polrestabes Palembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan pendarahan di hidung dan busa di mulut, serta posisi pakaian yang tidak wajar. Kondisi ini langsung menandakan adanya unsur kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

“Dari hasil visum luar, ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, seperti lebam yang menjadi indikasi adanya tindak pidana,” jelas Harryo.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas.

Selain mengamankan keempat pelaku, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi celana dalam dan pakaian korban yang digunakan sebagai petunjuk dalam penyelidikan.

“Untuk sandal korban, kami masih terus melakukan pencarian karena menurut pengakuan pelaku, sandal tersebut dibakar,” tambah Harryo.

Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menyusun proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski demikian, tindakan keji yang mereka lakukan tidak bisa dianggap ringan.

Keempat pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurut Harryo, ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar 3 miliar rupiah.

Meski demikian, karena para pelaku masih berstatus anak-anak, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan keluarga tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Rencana rehabilitasi bagi para pelaku juga telah disiapkan, dengan mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi anak di Indralaya, meskipun waktu pastinya belum ditentukan.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, yang memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Publik tidak hanya merasa prihatin atas nasib tragis korban, tetapi juga marah terhadap tindakan para pelaku. Banyak pengguna media sosial yang menyerukan keadilan untuk AA, dan mendesak agar para pelaku diberikan hukuman setimpal meskipun mereka masih di bawah umur.

Media sosial juga memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi awal tentang kasus ini, sehingga menarik perhatian luas dan menambah tekanan publik terhadap pihak berwenang untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku. Polisi, dalam hal ini, merespons dengan cepat, memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap interaksi anak-anak dan remaja di media sosial. Perkenalan korban dengan salah satu pelaku, IS, terjadi melalui ponsel, yang menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap ancaman dari orang asing di dunia maya.

Kepolisian dan pakar pendidikan kerap menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun virtual.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya perhatian terhadap pergaulan dan mentalitas generasi muda. Kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tetapi juga menjadi refleksi dari tantangan sosial yang harus dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Kombes Harryo menyatakan, kepolisian akan terus berupaya melakukan langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Pendidikan dan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral, hukum, serta dampak dari tindakan kriminal harus lebih ditingkatkan di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Selain itu, kerjasama antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat luas juga harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak diharapkan dapat lebih proaktif dalam melakukan edukasi dan penyuluhan bagi anak-anak, remaja, serta keluarga mereka agar memahami bahaya yang mengintai di sekitar. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here