Home Kriminal Cabuli Anak Kandung, HIS Diringkus Polisi

Cabuli Anak Kandung, HIS Diringkus Polisi

fhoto : Tsk HIS (46)/(bidiksumsel.com/Bd)

Palembang, bidiksumsel.com – Ulah HIS (46) Warga Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang mencabuli anak kandung sebanyak dua kali mendapat respon cepat polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

HIS diringkus pada Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 19.30 WIB setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima pengaduan dari ibu korban SW (25).

Terakhir aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi hari Kamis (03/03/2022) sekira pukul 13.00 WIB dirumahnya. Terbongkarnya, setelah korban RK (10) menceritakan kejadian kepada ibunya SW (25).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, membenarkan sudah diamankan tersangka setelah mendapat laporan polisi dari ibu korban.

“Atas laporan itu anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, pada Sabtu (22/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Tri, bahwa kejadian itu terjadi dua kali dan aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

“Modus cabul yang dilakukan tersangka sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa tersangka menyuruh korban agar duduk di pangkuannya, lalu tersangka langsung memasukkan tangan kirinya ke dalam celana korban dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik,” terangnya.

Usai melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut kepada siapapun. “Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut,” ungkap Kompol Tri.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here