Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang. Dalam dua operasi yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026), petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Gandus.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di dua lokasi berbeda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Pengungkapan Pertama di Sukarami

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop, serta sejumlah uang tunai.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Gandus

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial TH (41) dan P (34).

Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang terduga pelaku sempat membuang barang yang diduga merupakan barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukannya dan langsung mengamankannya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 2,11 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta pirek kaca yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan ketiga orang tersebut.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Palembang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda,” tegas Sonny.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan penting dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolrestabes Palembang. Penyidik terus melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *