Dirreskrimsus Polda Gorontalo Edukasi Jurnalis Soal Hak Cipta dan UU ITE di Era Digital
Gorontalo, bidiksumsel.com – Upaya meningkatkan literasi hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 yang menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (12/6/2026) tersebut, Kombes Pol Maruly membawakan materi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”. Kegiatan ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis, mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum yang ingin memahami aspek hukum dalam pemanfaatan media digital dan media sosial.
Pada kesempatan itu, Maruly menekankan pentingnya kesadaran hukum di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses, memproduksi, dan menyebarkan informasi. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko hukum apabila tidak disertai pemahaman yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami batasan-batasan hukum dalam menyampaikan pendapat atau membagikan informasi di internet. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat persoalan hukum karena melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” tegas Maruly di hadapan peserta.
Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi di ruang siber telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa di antaranya meliputi penyebaran berita bohong atau hoaks, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Maruly mengingatkan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan di internet memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Selain membahas UU ITE, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak cipta yang dinilai masih sering diabaikan oleh masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna internet yang masih menganggap karya digital dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan hak pemiliknya.
Padahal, lanjut Maruly, karya jurnalistik, foto, video, desain grafis, maupun berbagai bentuk konten digital lainnya merupakan hasil karya intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi bagi pemilik karya, tetapi juga dapat menghambat perkembangan industri kreatif dan dunia jurnalistik yang membutuhkan penghargaan terhadap hasil karya intelektual.
Dalam konteks jurnalistik, penghormatan terhadap hak cipta menjadi bagian penting dari etika profesi. Penggunaan foto, video, tulisan, maupun materi publikasi lainnya harus dilakukan sesuai aturan dan dengan izin dari pemilik hak apabila diperlukan.
Kegiatan edukasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai berbagai risiko hukum yang dapat muncul dari aktivitas digital sehari-hari.
Para peserta juga menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika penggunaan media sosial semakin masif dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai hak cipta dan UU ITE, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai etika bermedia sosial, tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta pentingnya membangun budaya digital yang sehat dan produktif.
Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme insan pers di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.
Melalui kegiatan semacam ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan teknologi informasi, sehingga mampu memanfaatkan ruang digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan edukasi yang berkelanjutan, generasi muda, pelajar, mahasiswa, dan insan pers diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, serta menghormati hak cipta sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkualitas. (bd)












