Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Sepanjang Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan bersama jajaran kewilayahan di bawahnya kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan konvensional. Sepanjang Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 123 kasus yang tergolong dalam kategori 3C yakni curat, curas, dan curanmor yang selama ini menjadi perhatian utama dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu bersama Polrestabes Palembang serta seluruh polres jajaran, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari kendaraan, senjata tajam, hingga barang hasil kejahatan lainnya.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Jumat (5/6/2026), yang dipimpin oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit III Jatanras. Dalam pemaparan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan intensifikasi patroli serta penyelidikan di lapangan.
Dari total 123 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 89 laporan. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 20 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus. Pola ini menunjukkan bahwa rumah kosong dan kendaraan bermotor masih menjadi target utama para pelaku kejahatan.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut cukup beragam. Polisi menyita kendaraan roda dua dan roda empat, alat-alat pembongkaran, dokumen kendaraan, telepon genggam, hingga senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kriminal. Beberapa barang hasil curian juga berhasil dikembalikan atau diamankan untuk proses pembuktian lebih lanjut.
Wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi tercatat berada di Palembang dengan 37 laporan polisi, disusul Lahat dengan 14 laporan, Muratara 11 laporan, serta beberapa wilayah lain seperti Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI yang masing-masing mencatat delapan laporan. Data ini menunjukkan bahwa sebaran kasus 3C masih cukup merata di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang membantu percepatan pengungkapan kasus adalah penguatan Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim ini dibentuk untuk merespons laporan masyarakat secara lebih cepat, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan jalanan yang bersifat konvensional namun berdampak langsung terhadap rasa aman warga.
Menurut keterangan aparat, sekitar 60 persen dari total tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya adalah pelaku baru yang terlibat karena pengaruh lingkungan atau jaringan kriminal yang sudah ada. Fakta ini memperlihatkan bahwa upaya pencegahan dan pembinaan terhadap pelaku kejahatan berulang masih menjadi tantangan serius.
Para tersangka saat ini dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Selain langkah penegakan hukum, kepolisian juga memperkuat strategi preventif melalui patroli rutin, peningkatan respons cepat, serta edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.
Lebih jauh, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan jalanan.
Dengan capaian pengungkapan 123 kasus dalam satu bulan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung program transformasi Polri yang presisi, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan sosial dan ekonomi daerah. (helmi)












