Palembang, bidiksumsel.com – Sopir truk berinisial YF (33) meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (2/6/2026) malam. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan kasus tersebut akan diusut secara menyeluruh hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebut. Saat antrean berlangsung, sebuah kendaraan yang diduga milik pelaku disebut menyerobot barisan pengisian BBM.
Korban kemudian menegur tindakan tersebut. Namun, teguran itu justru memicu cekcok hingga berujung perkelahian antara korban dan salah seorang pelaku di area pintu keluar SPBU.
Sejumlah sopir dan warga yang berada di lokasi sempat melerai pertikaian sehingga situasi kembali kondusif. Akan tetapi, sekitar 30 menit kemudian, para pelaku diduga kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya yang diperkirakan berjumlah tujuh orang dengan menggunakan sepeda motor.
Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengendarai truknya meninggalkan lokasi kejadian. Namun, para pelaku terus melakukan pengejaran.
Dalam kondisi mengalami luka serius, truk yang dikemudikan korban akhirnya berhenti di seberang SPBU setelah menabrak. Meski demikian, para pelaku diduga masih melakukan penyerangan hingga korban terkapar tidak sadarkan diri.
Rekan korban dan sejumlah saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Myria Palembang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian dada, rusuk, punggung, dan lengan kanan yang diduga menjadi penyebab kematiannya.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel piket Pawas, Unit Reskrim, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian awal.
Petugas melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengamankan satu unit truk yang digunakan korban saat kejadian sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku yang identitasnya disebut telah dikantongi penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga dipicu persoalan sepele terkait antrean BBM yang berujung pada aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pihaknya saat ini terus bergerak memburu seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan tindak kriminalitas, aksi kekerasan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Penanganan cepat terhadap kasus ini, menurut kepolisian, merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (helmi/heri)












