Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025.
Tersangka berinisial A (40) ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Jatanras setelah tersangka diketahui melarikan diri dan menjadi buronan aparat penegak hukum selama beberapa bulan.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama seorang rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mendorong kendaraan hasil curian atau metode step untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.
Saat kejadian, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara tersangka A berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat DPO Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 November 2025.
Selama proses pencarian, tim Jatanras terus melakukan pengembangan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Berkat dukungan masyarakat serta kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban warna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110. (rd)












