Prabumulih, bidiksumsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (33) ditangkap saat tertangkap tangan sedang melakukan pengemasan atau pemaketan sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah kosong yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan pengemasan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Saat petugas melakukan penggerebekan, mereka mendapati tersangka ES, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, sedang melakukan aktivitas pemaketan sabu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan 24 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 5,32 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu skop pipet warna merah yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengemasan dilakukan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Kasus ini mengungkap modus yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan barang haram guna menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. Namun, modus tersebut berhasil diungkap berkat peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penyidik meyakini barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang telah berjalan. Selain mendalami peran tersangka ES, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan guna melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (rd)












