Polda Sumsel Bongkar Aktivasi IMEI Ilegal 12.000 Ponsel Impor, Empat Tersangka Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI

Polda Sumsel Ungkap Aktivasi IMEI Ilegal 12.000 Ponsel Impor, Empat Tersangka Diamankan

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler impor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri secara sah ke Indonesia.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui proses yang diduga tidak sah. Penelusuran kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik manipulasi data dengan memanfaatkan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa seizin pemiliknya. Data tersebut digunakan untuk melakukan registrasi perangkat telepon seluler impor agar dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia.

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Sementara tersangka RK (42) diduga berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni IJ (26) dan BRW (40), diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi merugikan sistem pengawasan dan tata kelola telekomunikasi nasional.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya telepon seluler dari berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah pada layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi serta memastikan setiap perangkat telekomunikasi yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terkait aliran transaksi keuangan, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam praktik manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumatera Selatan berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang legal dan terdaftar secara resmi guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *