OKUS  

Polda Sumsel Lakukan Ekshumasi Korban Dugaan Pembunuhan di OKU Selatan untuk Ungkap Fakta Kematian

Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel saat melaksanakan autopsi korban dugaan pembunuhan

Polda Sumsel Laksanakan Ekshumasi Korban Dugaan Pembunuhan di OKU Selatan

OKU Selatan, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) bersama Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap seorang korban dugaan tindak pidana pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (2/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari metode Scientific Crime Investigation untuk memperoleh alat bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penyidikan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ekshumasi dilakukan terhadap jenazah korban berinisial E (46), warga Desa Nagar Agung, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan maupun pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 25 April 2026.

Proses pembongkaran makam dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung pengamanan seluruh rangkaian kegiatan. Sebelum pelaksanaan ekshumasi, jajaran kepolisian terlebih dahulu menggelar apel kesiapan personel pada pukul 08.00 WIB yang melibatkan unsur Satreskrim, Samapta, Intelkam, serta personel Polsek jajaran.

Sekitar pukul 08.30 WIB, proses pembongkaran makam dimulai dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Untuk menjaga ketertiban serta menghormati proses pemeriksaan medis yang berlangsung, area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi dan dilengkapi tenda tertutup.

Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan yang dipimpin dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh fakta ilmiah terkait kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Seluruh rangkaian ekshumasi dan autopsi selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan keluarga dan aparat yang bertugas.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik yang akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Melalui langkah ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan ilmiah pada setiap proses penyidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang, sehingga perkara dapat diselesaikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *