Digerebek di Kontrakan Muaradua, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar!

ist

OKU Selatan, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LS (30) dan YV (45). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Batu Belang Jaya, yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Informasi dari warga menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sering didatangi orang dengan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan di dalam kontrakan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka LS yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik tersangka LS, petugas menemukan puluhan paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah tas yang dibawa oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka YV. Tidak lama setelah pengungkapan tersebut, tersangka YV diketahui menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian sekitar satu jam setelah penangkapan LS dilakukan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 22 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 8,69 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Petugas juga menyita 40 buah kaca pyrex baru, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.356.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *