Polisi Gagalkan Pesta Sabu di Kebun, Dua Warga Prabumulih Ditangkap
Prabumulih, bidiksumsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan rencana pesta narkotika jenis sabu yang diduga akan dilakukan oleh dua pria di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial J (54) dan SS (27) pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dua orang yang diduga akan mengonsumsi sabu secara bersama-sama di area kebun yang berada jauh dari permukiman warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan tertutup dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pengamanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam berisi dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram, sehingga total berat bruto mencapai 0,36 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui sebagai milik tersangka J.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut. Namun, sebelum sempat dikonsumsi, petugas lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.
Saat ini, penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih guna menentukan kemungkinan pelaksanaan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait temuan senjata tajam berupa pisau, penanganannya akan didalami lebih lanjut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penanganan kasus narkotika secara komprehensif, baik melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran maupun pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna yang memenuhi syarat.
Menurutnya, koordinasi antara Satresnarkoba Polres Prabumulih dan BNNK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (rd)












