Palembang, bidiksumsel.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Nopianto, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan sebagai respons atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Usulan pelarangan vape sebelumnya disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, kepada DPR RI beberapa hari lalu. Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan (liquid) vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya. Beberapa zat yang ditemukan di antaranya synthetic cannabinoid, etomidate, hingga methamphetamine atau sabu. Temuan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan vape yang semakin meluas.
Menurut Nopianto, kondisi peredaran narkoba saat ini, baik secara nasional maupun di wilayah Sumatera Selatan, telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menilai pola distribusi narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai modus baru yang semakin sulit terdeteksi aparat.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data BNN, tingkat kasus narkoba di Sumatera Selatan secara nasional berada pada posisi kedua, yang menunjukkan tingginya tingkat kerawanan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Apalagi berdasarkan data BNN, tingkat kasus narkoba di Sumsel secara nasional berada di peringkat dua, ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menekan laju penyalahgunaan narkotika.
Nopianto menilai penggunaan vape kini tidak lagi sekadar sebagai alat konsumsi rokok elektrik biasa. Dalam sejumlah kasus, perangkat tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai alat kamuflase untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Ia menjelaskan bahwa sebagian cairan vape yang beredar di masyarakat ternyata mengandung zat narkotika dan bahan bius berbahaya. “Peredaran narkoba sekarang semakin canggih. Modusnya sudah bergeser, salah satunya dengan memanfaatkan vape. Dari hasil temuan BNN, sebagian liquid yang beredar ternyata mengandung narkotika dan zat bius. Ini tentu sangat berbahaya,” kata politisi dari Partai NasDem tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dari ratusan sampel yang diuji, lebih dari seratus di antaranya terindikasi mengandung zat berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola sistematis dalam jaringan peredaran narkoba. Kekhawatiran tersebut juga diperkuat oleh temuan di lapangan, termasuk saat kegiatan pemusnahan barang bukti bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan bahwa perangkat vape kerap dimodifikasi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi narkoba, tetapi juga sebagai sarana penyamaran dalam proses peredaran zat terlarang.
“Vape ini sudah tidak murni sebagai alat konsumsi biasa. Banyak yang dijadikan media untuk menggunakan narkoba, bahkan sebagai sarana penyamaran dalam peredarannya. Ini yang membuat pengawasan menjadi semakin sulit,” tegasnya.
Nopianto menegaskan bahwa tanpa langkah tegas berupa pelarangan, penggunaan vape berpotensi semakin meluas dan dianggap sebagai hal yang wajar di tengah masyarakat, padahal di dalamnya dapat mengandung zat berbahaya.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Sumatera Selatan termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, sehingga diperlukan kebijakan yang tegas untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, isu ini bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi menyangkut keselamatan masa depan generasi bangsa. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, maka peredaran narkoba akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa langkah BNN dalam mengusulkan pelarangan vape telah melalui kajian panjang yang berbasis data lapangan. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.
Ia berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui penerbitan regulasi pelarangan maupun penguatan sistem pengawasan terhadap peredaran vape di masyarakat. “Kalau kita dihadapkan pada pilihan antara membiarkan atau melindungi generasi bangsa, maka tentu kita harus berpihak pada keselamatan masyarakat. Karena faktanya, vape sudah disalahgunakan,” katanya.
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah pusat dan dukungan dari berbagai lembaga, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif serta mampu menutup celah-celah baru yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk mengedarkan barang terlarang di tengah masyarakat. (rd)













