Waspada Penyalahgunaan Paspor, Imigrasi Sumsel Perketat Interview Pemohon

bidiksumsel.com/bd

Palembang, bidiksumsel.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat proses penerbitan paspor, khususnya pada tahapan wawancara atau interview pemohon. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah penyalahgunaan paspor, terutama untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh kantor imigrasi di Sumsel, termasuk yang berada di Kota Palembang, Lubuk Linggau, hingga Muara Enim. Pengetatan dilakukan sejak tahap awal pengajuan dokumen hingga proses wawancara sebagai tahapan penting dalam verifikasi tujuan perjalanan pemohon.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Siti Lismawati, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Siti Lismawati, proses pengetatan tidak hanya difokuskan pada wawancara, tetapi sudah dimulai sejak tahapan pemberkasan di kantor imigrasi masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan agar setiap pemohon benar-benar memiliki tujuan perjalanan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

“Untuk urusan ketenagakerjaan, kewenangan berada di Kantor Disnakertrans, termasuk pembaruan data dan spesifikasi lokasi tujuan warga ke luar negeri. Sementara untuk penerbitan paspor merupakan kewenangan imigrasi. Sebagai langkah antisipasi, kami memperketat proses wawancara dan penerbitan paspor,” jelas Siti Lismawati saat kegiatan laporan capaian kinerja di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, apabila dalam proses wawancara ditemukan indikasi bahwa pemohon berencana bekerja di luar negeri tanpa memiliki izin resmi maupun dokumen yang sah, maka penerbitan paspor akan ditunda hingga persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih adanya potensi warga negara yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, yang berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga masalah hukum di negara tujuan.

“Semua harus clean and clear, sehingga paspor dapat diterbitkan tepat waktu dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain fokus pada peningkatan pengawasan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel juga mencatat capaian kinerja yang cukup positif pada periode triwulan pertama tahun 2026. Dari Januari hingga Maret, target kinerja yang telah ditetapkan berhasil tercapai secara penuh.

Capaian 100 persen tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan pada triwulan berikutnya. Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel menargetkan kinerja pada triwulan kedua atau semester pertama dapat lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan adanya pengetatan prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta kejelasan tujuan perjalanan sebelum mengajukan permohonan paspor. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, terutama bagi mereka yang berpotensi bekerja tanpa jalur resmi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *