Akses Darurat Ditutup! LSM APM Pertanyakan Izin Portal PT KAI di Prabumulih

ist

Portal PT KAI Bikin Warga Terancam, LSM APM Geruduk Stasiun Prabumulih Barat

Prabumulih, bidiksumsel.com – Dewan Pimpinan Daerah LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mendatangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Prabumulih Barat, Selasa, 13 Januari 2026, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan serius masyarakat terkait pemasangan portal akses jalan yang dinilai sangat merugikan serta berpotensi mengancam keselamatan warga.

Kedatangan pengurus APM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat sekitar yang selama ini merasa dirugikan dengan adanya portal yang menutup akses jalan umum di wilayah tersebut. APM menilai, kebijakan pemasangan portal tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi fatal apabila terjadi kondisi darurat.

Dalam pertemuan itu, APM secara tegas mempertanyakan legalitas pemasangan portal, khususnya apakah pihak PT KAI telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih dan Kepolisian. Pasalnya, portal tersebut berdiri di jalur yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses utama, termasuk untuk keperluan darurat.

Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menegaskan bahwa hingga kini masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka terkait dasar hukum maupun izin pemasangan portal tersebut.

“Kami mempertanyakan secara serius, apakah pemasangan portal ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian? Jangan sampai ini hanya kebijakan sepihak yang justru mengorbankan keselamatan warga,” tegas Abi di hadapan perwakilan PT KAI.

Menurut APM, portal tersebut telah menutup akses vital masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran, pemadaman listrik total (blackout), maupun potensi kebocoran pipa gas. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena permukiman warga yang terdampak berada sangat dekat dengan wilayah kerja Pertamina.

“Kurang lebih ada sekitar 100 kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi itu, dan jaraknya sangat dekat dengan jalur pipa gas aktif milik Pertamina. Kalau terjadi kebocoran atau kebakaran, ini bisa jadi bencana besar,” ungkap Abi.

Yang lebih memprihatinkan, mobil pemadam kebakaran (Damkar) dilaporkan tidak dapat melintasi portal tersebut. Hal ini membuat proses penanganan darurat terhambat dan berpotensi memperbesar risiko korban jiwa maupun kerugian materiil.

“Kita bicara soal menit dan detik dalam keadaan darurat. Kalau mobil Damkar harus mutar atau bahkan tidak bisa masuk, siapa yang mau bertanggung jawab jika terjadi korban?” lanjutnya.

APM mendesak agar portal tersebut segera dibuka atau dilepas. Jika tidak memungkinkan, PT KAI diminta setidaknya menyiapkan mekanisme akses darurat yang dapat digunakan tanpa hambatan oleh mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta aparat keamanan.

Selain itu, APM juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil peran aktif.

“Pemkot harus cepat dan responsif. Jangan cuci tangan. Harus ada pertemuan resmi antara PT KAI, Pemkot, kepolisian, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi yang tidak membahayakan warga,” ujar Abi.

Ia mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka potensi gejolak sosial di tengah masyarakat sangat terbuka.

“Ini bukan sekadar soal portal. Ini soal keselamatan, soal nyawa manusia,” katanya menegaskan.

Dalam pernyataannya, APM juga menyoroti aspek hukum pemasangan portal tersebut. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, yang salah satu pasalnya menyebutkan :

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.”

Berdasarkan aturan tersebut, APM menduga pemasangan portal oleh PT KAI telah mengganggu fungsi jalan umum dan akses darurat, yang seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi dan kajian keselamatan yang matang.

“Kalau memang ada izin, silakan ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Tapi kalau tidak ada, ini jelas bermasalah dan bisa melanggar hukum,” kata Abi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APM, Rendi Barlindo, menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada PT KAI untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk menunjukkan dokumen perizinan dari Pemerintah Kota Prabumulih dan Kepolisian.

“Kami tunggu itikad baik PT KAI. Kalau dalam satu minggu tidak ada respons atau tidak bisa menunjukkan izin, maka kami bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Prabumulih turun tangan secara tegas,” ujar Rendi.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

APM menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan atau kebijakan apa pun tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan, keselamatan publik, dan aturan hukum.

“Kami menolak keras kebijakan sepihak yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan atas nama kepentingan apa pun,” tandas Rendi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan desakan dari LSM APM tersebut. (tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *