Muba, bidiksumsel.com – Peristiwa kebakaran sumur minyak kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu malam (11/01/2026). Insiden ini menambah panjang daftar kebakaran sumur minyak ilegal yang selama bertahun-tahun terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, api terlihat membumbung tinggi dari lokasi sumur minyak yang diduga merupakan aktivitas pengeboran ilegal. Kobaran api disebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya mereda, meninggalkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Sudah sering kejadian seperti ini. Hampir tiap tahun, bahkan bisa beberapa kali dalam setahun. Tapi ya begitu, habis terbakar, sepi lagi, tidak jelas siapa yang ditangkap,” ujar seorang warga setempat.
Warga mengaku mulai terbiasa dengan insiden serupa, namun rasa takut tetap menghantui. Selain ancaman ledakan, asap tebal dan pencemaran tanah serta air menjadi risiko nyata yang harus mereka hadapi.
“Kami ini tinggal dekat lokasi. Kalau api besar, takut merambat ke kebun atau rumah. Tapi mau bagaimana, kegiatan ini seolah tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Pasca kejadian tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Kapolsek Keluang, AKP Moga Gumilang, terkait insiden kebakaran dan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Sikap bungkam Kapolsek Keluang tersebut langsung menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai, insiden ini seharusnya menjadi momentum awal untuk menguji integritas dan ketegasan Kapolsek Keluang yang baru menjabat, sekaligus Kapolres Musi Banyuasin.
Kecamatan Keluang memang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas sumur minyak ilegal terbanyak di Sumatera Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus kebakaran sumur minyak telah terjadi, mulai dari skala kecil hingga besar, bahkan menelan korban luka dan merusak lingkungan.
Namun ironisnya, sebagian besar kasus tersebut tidak pernah terdengar kelanjutannya di ranah hukum. Tidak ada kejelasan siapa pemilik sumur, siapa operatornya, dan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan jaringan mafia minyak yang selama ini disebut-sebut kebal hukum. (ari)













