Muba  

Instruksi Gubernur Berlaku 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas di Jalan Umum Muba

ist

Muba, bidiksumsel.com – Keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali dipertanyakan. Meski Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026, aktivitas angkutan batu bara masih ditemukan melintas di jalan umum wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Instruksi Gubernur tersebut secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road) dan melarang melintasi jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik angkutan batu bara yang selama ini kerap memicu kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Berdasarkan penelusuran media pada 1 Januari 2026, truk angkutan batu bara milik PT Gorby Group masih beroperasi melintasi Jalan Lintas Timur (B80) yang menghubungkan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Provinsi Jambi. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang secara jelas masuk dalam kategori jalan yang dilarang untuk dilintasi angkutan batu bara berdasarkan Instruksi Gubernur Sumsel.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumsel. Dalam rapat tersebut, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk mengarahkan seluruh angkutan batu bara agar menggunakan jalur hauling dan tidak lagi melintas di jalan umum.

Namun realitas di lapangan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H., CMSP, secara tegas menagih komitmen Pemkab Muba yang dinilai belum terealisasi.

“Kami menunggu keseriusan Pemkab Muba. Dalam rapat koordinasi disampaikan larangan tegas, tetapi faktanya angkutan batu bara masih melintas di Jalan Lintas Timur Muba–Jambi. Ini jelas tidak selaras antara pernyataan dan tindakan,” ujar Riyan, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, jika larangan tersebut benar-benar ditegakkan, seharusnya tidak ada lagi satu pun truk batu bara yang melintas di jalan umum sejak hari pertama pemberlakuan instruksi.

Lebih ironis lagi, aktivitas angkutan batu bara yang masih beroperasi di jalan umum kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tabrak lari yang melibatkan truk angkutan batu bara terjadi di KM 62 Jalan Lintas Timur Muba–Jambi pada hari yang sama.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, bahkan hingga beberapa waktu setelah kejadian, jasad korban dilaporkan belum dievakuasi.

“Baru saja terjadi tabrak lari oleh angkutan batu bara di KM 62 Lintas Muba–Jambi. Ini membuktikan bahwa Instruksi Gubernur Sumsel tidak memberikan efek jera. Keselamatan masyarakat seolah diabaikan,” tegas Riyan.

Peristiwa tersebut semakin menguatkan kritik bahwa larangan angkutan batu bara di jalan umum masih sebatas kebijakan di atas kertas, tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang nyata di lapangan.

Riyansyah menilai, ketidakpatuhan perusahaan angkutan batu bara menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Kalau perusahaan masih berani beroperasi, artinya mereka tidak takut. Ini menunjukkan instruksi gubernur dianggap angin lalu. Tanpa sanksi tegas, aturan hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba harus segera mengambil langkah konkret, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan angkutan batu bara yang masih melanggar.

“Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah taruhan. Jika masih bandel, izinnya harus dicabut. Jangan sampai nyawa rakyat terus jadi korban,” tegasnya.

Pemberlakuan Instruksi Gubernur Sumsel seharusnya menjadi momentum perubahan tata kelola angkutan batu bara di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang selama ini menjadi jalur utama distribusi batu bara.

Namun, tanpa pengawasan ketat, penindakan tegas, dan konsistensi kebijakan, instruksi tersebut berpotensi kehilangan makna. Publik kini menunggu, apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat, atau kembali tunduk pada kepentingan bisnis batu bara.

Peristiwa di awal tahun 2026 ini menjadi ujian serius bagi Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk membuktikan bahwa aturan bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata demi keselamatan publik. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *