PJS Ekspansi ke Banyuasin, Resmi Tunjuk M. Noto Prayitno Pimpin Pembentukan DPC Banyuasin!

Ketua DPD PJS Sumsel, Edi Triono, ST, dan Sekretaris DPD PJS Sumsel, Wahyudi, didampingi Wakil Sekretaris DPD PJS Sumsel Tri Ricki Yakub menyerahkan secara langsung surat mandat kepada M. Noto Prayitno di Sekretariat DPD PJS Sumsel, pada Rabu, 10 Desember 2025/ist

DPD PJS Sumsel Terbitkan Surat Mandat, M. Noto Prayitno Ditugaskan Bentuk DPC PJS Banyuasin

Banyuasin, bidiksumsel.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sumatera Selatan kembali mengambil langkah strategis untuk memperluas struktur organisasi di tingkat kabupaten. Melalui Surat Mandat resmi bernomor 012/PJS/DPD/Mandat/XII/2025, organisasi ini menunjuk M. Noto Prayitno sebagai penerima mandat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS Kabupaten Banyuasin. Surat tersebut ditetapkan di Palembang pada Senin, 8 Desember 2025, menandai dimulainya proses pembentukan kepengurusan PJS di salah satu kabupaten terbesar di Sumatera Selatan.

Penyerahan mandat dilakukan secara langsung oleh Ketua DPD PJS Sumsel, Edi Triono, ST, dan Sekretaris DPD PJS Sumsel, Wahyudi, didampingi jajaran pengurus lainnya, di antaranya Wakil Sekretaris DPD PJS Sumsel Tri Ricki Yakub. Prosesi tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, dan menjadi momen penting bagi ekspansi organisasi jurnalis siber ini.

Dalam surat tersebut, nama M. Noto Prayitno, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, ditegaskan sebagai figur yang dipercaya untuk menginisiasi dan memimpin pembentukan DPC PJS Banyuasin. Langkah ini merupakan bagian dari proses konsolidasi organisasi dalam memperluas jaringan jurnalis siber berstandar etika, profesional, dan independen di Sumatera Selatan.

Sebagai penerima mandat, M. Noto Prayitno memikul sejumlah tugas utama. Pertama, ia wajib membentuk dan menyusun kepengurusan DPC PJS Kabupaten Banyuasin yang akan menjadi struktur resmi organisasi di tingkat daerah.

Kedua, ia harus menghimpun sedikitnya lima jurnalis aktif yang tidak terafiliasi dengan organisasi konstituen Dewan Pers untuk menjadi anggota awal. Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan posisi PJS sebagai organisasi profesi alternatif bagi jurnalis siber.

Ketiga, seluruh hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada DPD PJS Sumsel dalam waktu maksimal 30 hari sejak diterbitkannya surat mandat. Tenggat waktu ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaannya.

Ketua DPD PJS Sumsel, Edi Triono, ST, menegaskan bahwa perluasan organisasi ke Banyuasin merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers digital yang profesional. Menurutnya, pertumbuhan media siber yang pesat harus diimbangi dengan keberadaan organisasi profesi yang mampu menjaga kualitas kerja jurnalistik.

“Pembentukan DPC PJS Banyuasin diharapkan mampu menjadi wadah konsolidasi jurnalis siber di daerah, serta berkontribusi positif dalam menjaga kualitas pemberitaan dan kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ujar Edi.

Ia menambahkan bahwa Banyuasin adalah daerah yang luas, dinamis, dan penuh isu strategis, sehingga keberadaan organisasi seperti PJS akan sangat membantu peningkatan kapasitas jurnalis dan penguatan etika pers.

Sementara itu, M. Noto Prayitno mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengaku siap menjalankan mandat organisasi dengan penuh kesungguhan dan profesionalitas.

“Ini adalah tanggung jawab besar yang akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu dekat, kami akan segera membentuk kepengurusan DPC PJS Banyuasin dan menghimpun jurnalis siber yang berkomitmen pada profesionalisme, etika jurnalistik, serta integritas,” tegasnya.

Noto juga berharap bahwa kehadiran DPC PJS Banyuasin kelak dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, penegak hukum, hingga berbagai elemen masyarakat dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan publik.

Dengan diterbitkannya surat mandat ini, DPD PJS Sumsel menilai pembentukan DPC Banyuasin merupakan langkah penting dalam memperluas jaringan organisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Diharapkan, dalam waktu dekat kepengurusan resmi DPC PJS Banyuasin dapat terbentuk dan menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS. (pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *