Pelaku Perampokan Sopir Truk di Sanga Desa Serahkan Diri ke Polisi, Dua Rekannya Masih Buron
Muba, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sanga Desa akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG) Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Salah satu pelaku, Agus Saputra bin Zulkarnain (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah hampir sebulan menjadi buronan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/59/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, yang dibuat oleh korban Rizki Fajar Adi Saputra bin Paimun (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada 18 September 2025.
Menurut laporan tersebut, kejadian bermula saat korban yang berprofesi sebagai sopir truk tengah melintas di jalan poros PT WPG sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi simpang empat Desa Penggage, korban diberhentikan oleh tiga orang tak dikenal yang berpura-pura menumpang.
Namun, situasi mendadak berubah ketika salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan ke arah korban. “Salah satu pelaku menodongkan senjata dan merampas handphone korban,” jelas IPDA Heri Fitha, SH, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, mewakili Kapolsek IPTU Joharmen, SH, M.Si, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam peristiwa itu, korban dipaksa turun dari kendaraan dan diikat menggunakan karet oleh para pelaku. Korban juga diancam dengan pisau sebelum akhirnya ditinggalkan di area perkebunan sawit. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP iPhone 13 serta sejumlah barang pribadi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yakni Agus Saputra, Dedi bin Kamal, dan Ari Wibowo bin Suhaimi. Dua nama terakhir kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, akhirnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Agus Saputra menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Penyerahan dilakukan langsung oleh orang tuanya, disaksikan oleh perangkat Desa Tanjung Raya dan pihak Kecamatan Sanga Desa.
“Setelah menyerahkan diri, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama dua rekannya memang melakukan aksi perampokan tersebut,” ujar IPDA Heri Fitha. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP iPhone 13, satu kotak HP, satu jaket sweater warna hitam, dan satu sarung pisau warna coklat.
Kanit Reskrim memastikan bahwa pihaknya kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih kabur. “Kami sudah kantongi identitas kedua pelaku lainnya. Tim sedang melakukan pengejaran dan kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Agus Saputra,” tegasnya.
Heri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, terlebih di wilayah hukum Polsek Sanga Desa yang merupakan jalur vital lintasan ekonomi.
“Polsek Sanga Desa tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” tambahnya.
Masyarakat sekitar Desa Penggage dan Tanjung Raya menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Kami salut dengan Polsek Sanga Desa. Tidak sampai sebulan, pelaku utama sudah menyerahkan diri. Harapannya dua pelaku lain segera ditangkap,” ujar Samsul Bahri, tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, korban Rizki Fajar yang kini sudah kembali beraktivitas mengungkapkan rasa syukurnya atas pengungkapan kasus ini. “Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan saya. Semoga pelaku lain bisa segera tertangkap,” katanya.
Saat ini, tersangka Agus Saputra telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Dedi dan Ari, masih dalam pengejaran (DPO). Aparat terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah tersebut. (ari)













