Muba  

“Yanto Pentol” dan “Benu” Disebut Beraksi di Hutan Lindung Muba, PJS Desak Polisi Bertindak!

ist

Muba, bidiksumsel.com – Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampaknya tak lagi tersembunyi di balik kabut. Kini, praktik berbahaya itu justru menjamur hingga merambah kawasan hutan lindung, terutama di wilayah Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko.
Fenomena ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyingkap dugaan kuat adanya jaringan mafia minyak ilegal yang beroperasi secara sistematis tanpa rasa takut terhadap hukum.

Pantauan lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber memperlihatkan, pengeboran minyak ilegal di Batanghari Leko tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kawasan yang semestinya menjadi paru-paru hijau dan pelindung ekosistem kini dipenuhi aktivitas alat berat, drum minyak, dan jaringan pipa darurat.
Ironisnya, aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi, bahkan di area yang berstatus Hutan Kawasan atau Hutan Lindung, yang secara hukum berada di bawah perlindungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Muba, Riyansyah Putra, SH, CMSP, menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak di kawasan hutan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan.

“Dengan memanfaatkan Hutan Kawasan untuk dijadikan tempat pengeboran sumur minyak adalah pelanggaran hukum berat. Pengeboran tanpa izin usaha lengkap tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan secara keseluruhan,” ujar Riyan dengan tegas, Jumat (10/10/2025).

Dasar Hukum yang Dilanggar

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 52 secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Bahkan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, ketentuan serupa tetap diberlakukan dengan penegasan tambahan bahwa kegiatan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin juga bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Artinya, pelaku illegal drilling di kawasan hutan Muba berpotensi dijerat dengan multi-layer crime, baik dari aspek pidana kehutanan, lingkungan hidup, maupun migas.

Riyan Putra, yang juga dikenal vokal dalam advokasi media dan lingkungan, menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pengeboran minyak di hutan kawasan tersebut.

“Sejumlah nama sudah kami kantongi, dan mereka antara lain Yanto Pentol serta Benu. Keduanya diduga bermain dalam bisnis ilegal drilling di kawasan hutan, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, jika aparat di tingkat daerah tidak bertindak, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Muba akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami minta Polres Musi Banyuasin mengambil kebijakan yang tegas. Hutan Kawasan adalah aset bangsa yang harus dijaga. APH di Muba jangan tebang pilih. Bila tidak ditindaklanjuti, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, KLHK, dan Mabes Polri,” tegas Riyan.

Aktivitas pengeboran minyak ilegal bukan hanya soal kerugian negara akibat penjarahan sumber daya alam, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Kebakaran sumur, pencemaran tanah dan air, hingga rusaknya habitat satwa menjadi dampak langsung yang kini mulai terlihat di beberapa titik sekitar Batanghari Leko.

Di sisi lain, banyak warga sekitar yang tergiur bekerja di lokasi-lokasi pengeboran ilegal karena alasan ekonomi. Fenomena ini menciptakan lingkaran sosial yang rumit, di mana kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan lemahnya penegakan hukum menjadi bahan bakar bagi tumbuh suburnya praktik ilegal tersebut.

Kasus-kasus illegal drilling di Musi Banyuasin bukan hal baru. Namun kali ini, dengan dugaan keterlibatan mafia dan penggunaan kawasan hutan lindung, perkaranya menjadi jauh lebih serius.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, untuk menindak para pelaku yang disebut secara terbuka oleh PJS Muba.

“Kami tidak ingin hukum di Muba tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar aparat tegas dan profesional, maka tidak ada alasan untuk membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung,” pungkas Riyan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *