Muba  

2X24 Jam 1 Kg Lebih Narkotika Berhasil Diamankan Jajaran Satres Narkotika Polres Muba

fhoto : bidiksumsel.com/ari

Muba, bidiksumsel.com – Jajaran Satres Narkotika Polres Muba dalam waktu kurang dari satu (1) minggu berhasil amankan 2 terduga pengedar narkotika jenis Metamfetamin (sabu-sabu).

Kedua terduga bandar narkoba tersebut di amankan di dua kecamatan yang berbeda.

Sulis Marwanto alias Wawan Bin Umar Dani (Alm) yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, berhasil di amankan jajaran Satres Narkotika Polres Muba pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, di kediamannya.

Dari tangan wawan Satres narkotika Polres Muba berhasil amankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 paket bruto 8,44 , dua buah plastik klip bening, satu buah dompet emas warna merah,putih,biru, dan uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp, 40.5000,-.

Hanya butuh 2×24 jam tepatnya tanggal 17 Desember 2022 jajaran Satres Narkotika Polres Muba kembali berhasil amankan Anton Bin Suwaji terduga bandar narkoba.

Anton diamankan Satres narkotika Polres Muba di pasar sungai lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, dari tangan anton jajaran Satres Narkotika Polres Muba berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.012 ( seribu dua belas) gram,1 (Satu) buah Bungkus plastik warna hijau merk GUANYINWANG,1 (Satu) buah Bungkus plastik warna putih,2 (Dua) buah kantong plastik warna hitam,Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) helai Celana pendek jeans warna biru,1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam dengan Nopol BG 2757,1 (Satu) unit Hp Vivo 1816.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, Sik, SH, MH saat di bincangi awak media di sela press rilis pada Rabu (21/12/2022) menyampaikan, terimakasih kepada Jajaran Satres Narkotika Polres Muba yang telah berhasil tangkap dua (2) pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muba.

“Dengan barang bukti yang kita amankan kedua (2) tersangka, maka kita akan kenakan Pasal Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ucap kapolres Muba. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *