Palembang, bidiksumsel.com – Anggota kepolisian unit Ranmor bersama unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengangkutan Benih Bening Lobster yang tidak memiliki SIUP, pada Selasa (05/07/2022) sekira pukul 11.45 WIB.
Selain itu, anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan 24 pelaku dengan barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pengungkapan benih Lobster tersebut di Jalan Buy pass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Selasa (05/07/2022) siang.
“Terungkapnya hal ini anggota kita mendapatkan informasi terjadi pengakutan benih Lobster, akemudian anggota kita langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (06/07/2022).
Dari lokasi TKP, lanjut Mokhamad Ngajib, didapatkan 24 orang yang membawa bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin. “Upaya yang telah kita lakukan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas ulahnya para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Bd)










