OKU, bidiksumsel.com – Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Dua pengedar Narkotika dan obat terlarang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi dari tersangka Davit Satriawan bin Dinsi (21) warga desa Pius kecamatan kisam Ilir kabupaten OKU Selatan dan tersangka Jacka bin Keralim (19) warga desa bandar agung kecamatan lubuk batang kabupaten OKU Sabtu (15/01/2022) di jalan dr Soetomo depan hotel the zuri kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan tim 1 dan tim 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz,SE dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan pada kedua tersangka narkotika diduga jenis sabu 2 bungkus kantong seberat bruto 1.20,10 gram, dan 2.20,09 gram jenis sabu, selain itu barang bukti Pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat 11,58 gram.
Berdasarkan kronologis pada sabtu (15/01/2022) sekira pukul 18.30 wib tim gabungan satresnarkoba Polres OKU mendapatkan sumber informasi dari warga masyarakat desa gunung meraksa menyangkut kedua tersangka pengedar dan perantara narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi yang akan melintas dijalan umum desa gunung meraksa ingin ke Baturaja dengan mengendari mobil Daihatsu warna abu-abu dengan nopol BG.2383 BIM.
Tidak ingin kehilangan jejak tim 1 dan tim 2 Satresnarkoba Polres OKU melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah dicurigai sebelum terjadi penangkapan.
Kemudian setelah itu tim gabungan satresnarkoba Polres OKU menghadang kendaraan tersangka dan langsung mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti diduga sabu dan ekstasi.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Narkoba Polres OKU didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, bahwa tim gabungan satresnarkoba Polres OKU telah menangkap dua orang tersangka berinisial DS dan JA yang kedapatan memiliki Narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi.
“Kedua tersangka sudah diamankan oleh tim gabungan satresnarkoba Polres OKU bersama barang bukti lainnya, dan dikenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (hms/budi utomo)












