OKU, bidiksumsel.com – Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di gudang CV. Fajar Laut Baturaja Desa Air Paoh Baturaja Timur kabupaten OKU pada Selasa (04/01/2022) lalu, pelaku FY (22) akhirnya menyerahkan diri ke Unit Pidum Satreskrim Polres OKU. Rabu, (12/01/2022).
FY yang tinggal di jalan imam Bonjol desa air paoh kecamatan baturaja timur kabupaten OKU dilaporkan Murjadi (61) usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K telah mengamankan tersangka FY (22) dengan barang bukti kejahatan berupa, Delapan kotak teh bubuk bendera, 1 (satu) buah kardus teh bubuk bendera, dan 1 (satu) unit mobil jenis Ayla warna hitam BG.1724 FK.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan adanya salah satu DPO yang telah menyerahkan diri ke petugas Reskrim Polres OKU.
“Tersangka sudah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” ujarnya. (budi utomo)













