Hukum  

Kanwil KemenHAM Sumsel Perkuat Sinergi Bentuk Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Seluruh Daerah

Foto : doc.dkd

Palembang,bidiksumsel.com, –

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan damai melalui pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Re Dam). Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian yang berlangsung di Hotel Peninsula Palembang, Rabu (5/8/2026).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah potensi konflik sosial sekaligus memperkokoh persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulita, SH., MH., menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian merupakan salah satu program strategis Kementerian HAM yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan perdamaian, khususnya di desa-desa yang pernah mengalami konflik maupun wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan sosial.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai. Karena itu kami mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian,” ujar Hendry.

Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak dapat diwujudkan hanya oleh satu instansi. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat saling melengkapi dalam menciptakan desa yang aman, damai, dan sejahtera.

Hendry mencontohkan sejumlah program yang dapat disinergikan, seperti Program Jaga Desa dari Kejaksaan, program pemberdayaan masyarakat dari PLN, serta berbagai program lintas sektor lainnya yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan upaya menjaga perdamaian tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi menjadi gerakan bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian sebenarnya telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Namun, rapat koordinasi tingkat provinsi ini digelar sebagai langkah memperkuat dukungan, menyamakan persepsi, serta meningkatkan koordinasi antarlembaga, mengingat implementasi program dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Selain membahas penguatan program, Kanwil Kementerian HAM Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Salah satunya adalah menjaga kebebasan masyarakat dalam menjalankan agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hendry menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan, baik berkaitan dengan suku, agama, ras, maupun kelompok sosial lainnya, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada Kementerian HAM agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jika masih terdapat persoalan-persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan, baik menyangkut suku, agama, maupun kelompok masyarakat lainnya, kami berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kami. Kementerian HAM hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Melalui pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan berharap tercipta ekosistem masyarakat yang semakin harmonis, toleran, dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan dialog, musyawarah, serta rekonsiliasi.

Program ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun budaya damai yang berkelanjutan, sehingga stabilitas sosial dapat terus terjaga di seluruh 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *