Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat tersebut memasuki pembicaraan tingkat kesatu dengan agenda penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dibuka serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP. Dalam memimpin rapat tersebut, Edwin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir hadir Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H.
Agenda ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah sebelumnya fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar pemerintah daerah.
Penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan, masukan, maupun catatan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.
Pandangan umum fraksi menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah. Sementara jawaban pemerintah daerah menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi perhatian DPRD.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 pada dasarnya merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. Pertanggungjawaban APBD diperlukan untuk melihat bagaimana anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya direalisasikan dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat mengevaluasi capaian sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki. Proses evaluasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah yang baik pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Pembahasan secara terbuka antara kedua lembaga diperlukan agar setiap persoalan terkait pelaksanaan APBD dapat dikaji secara komprehensif. DPRD melalui fraksi-fraksinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai catatan dan masukan, sementara pemerintah daerah memberikan jawaban berdasarkan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran yang telah dilakukan.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan komunikasi yang baik, pembahasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian tahapan administratif, tetapi juga menghasilkan evaluasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola anggaran ke depan.
Rapat Paripurna ke-XXXII tersebut turut dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan unsur Forkopimda menunjukkan bahwa proses pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. Para kepala OPD memiliki peran dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, sehingga proses pertanggungjawaban juga berkaitan erat dengan kinerja perangkat daerah. Sementara para camat menjadi bagian dari struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Setelah agenda tersebut, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Setiap tahapan diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas berbagai aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara lebih mendalam.
Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan pada periode berikutnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar laporan mengenai angka-angka anggaran. Di dalamnya terdapat gambaran mengenai bagaimana kebijakan pemerintah daerah diterjemahkan melalui program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan di DPRD diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian pelaksanaan APBD sekaligus berbagai kendala yang masih perlu mendapatkan perhatian. Dengan pengawasan DPRD dan penjelasan pemerintah daerah, proses pembahasan diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 tersebut pun menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif dan menjadi dasar perbaikan pengelolaan anggaran pada masa mendatang.
Pada akhirnya, seluruh proses tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dapat mendukung pembangunan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (rd)












