Curi 13 Tandan Sawit Milik PTPN IV, Pemuda di Muara Enim Ditangkap

Patroli Kebun Berhasil Gagalkan Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Diburu

Muara Enim, bidiksumsel.com – Seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling I Blok 402 areal PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. J bersama rekannya berinisial Y, yang kini masih dalam pengejaran petugas, diduga memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Keduanya diduga berhasil memanen sebanyak 13 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 330 kilogram. Hasil panen tersebut kemudian disembunyikan di bawah pohon sawit dengan rencana akan diangkut keluar areal perkebunan pada malam hari.

Namun, rencana tersebut gagal setelah tim patroli keamanan PTPN IV yang telah melakukan pemantauan sebelumnya melakukan penyergapan saat kedua pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil hasil curian.

Dalam penyergapan tersebut, pelaku J berhasil diamankan. Sementara rekannya, Y, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan.

“Modus yang digunakan pelaku yakni memanen buah sawit, menyembunyikannya terlebih dahulu di dalam areal kebun, kemudian mengangkutnya pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas,” ujar AKP KMS Erwin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit, satu karung warna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat peristiwa tersebut, pihak PTPN IV Regional 7 Kebun Suli mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp808.500.

Saat ini, penyidik Polsek Gunung Megang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Y yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *