Terungkap! Kasus “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Ternyata Pembunuhan

Personil kepolisian Polres OKU Selatan saat proses penyidikan kematian seorang pria di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan/ist

OKU Selatan, bidiksumsel.com – Polda Sumsel melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang sebelumnya dilaporkan sebagai insiden amuk massa di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi menemukan fakta bahwa narasi amuk massa yang sempat beredar diduga merupakan rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni J (28), seorang petani asal Desa Sugih Waras, serta D (52) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka J berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (23/5/2026), sementara tersangka D masih diburu oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh jajaran Polres OKU Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres I Made Redi Hartana.

Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, ketika aparat kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad korban di area kebun kopi Desa Kota Aman.

Saat itu, korban disebut tewas akibat diamuk massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga setempat.

Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis awal.

Namun dalam perkembangannya, pihak keluarga korban mulai menemukan sejumlah kejanggalan terkait kronologi yang disampaikan warga.

Kakak korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian dan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Merespons laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 saksi, hingga analisis hasil visum serta alat bukti lainnya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026), penyidik menyimpulkan bahwa cerita mengenai amuk massa hanyalah rekayasa untuk menyamarkan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Tersangka J diketahui berhasil diamankan saat sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan dalam perkara lain terkait kepemilikan senjata tajam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama proses penyelidikan berlangsung.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya:

  • satu pucuk senapan angin,
  • 36 butir peluru,
  • satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh,
  • karung berisi biji kopi,
  • satu keranjang bambu,
  • serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Langkah cepat pengungkapan kasus ini disebut sebagai implementasi langsung arahan Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan maupun aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penuh proses ini kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Tim DVI Polda Sumsel guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.

Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka D yang masih buron terus dilakukan secara intensif demi memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *