Muba  

31 Sumur Minyak Ilegal Dibongkar! Tim Gabungan Turun Tangan di Bayung Lencir

ist

Muba, bidiksumsel.com – Upaya penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling mulai dijalankan secara tegas di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, serta pihak perusahaan melakukan pembongkaran puluhan sumur minyak ilegal di kawasan perkebunan PT BPP, Desa Pagar Desa, Senin (13/04/2026).

Sebanyak 58 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Sat Brimob Yon A Polda Sumatera Selatan, Polsek Bayung Lencir, unsur Tentara Nasional Indonesia, serta karyawan perusahaan setempat.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan berhasil menertibkan dan membongkar 31 sumur minyak ilegal, termasuk sejumlah pondok yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja di lokasi tersebut.

Langkah pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya yang dilakukan aparat dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pelaku untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, karena aktivitas ilegal masih berlangsung, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur demi mencegah risiko yang lebih besar.

Kapolsek Bayung Lencir, Tiyan Talingga, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di sektor perminyakan.

Menurutnya, langkah yang diambil tidak akan berhenti pada satu operasi saja, melainkan akan terus berlanjut hingga seluruh aktivitas pengeboran ilegal benar-benar dihentikan.

“Sesuai dengan arahan Kapolri, mulai dari illegal drilling, illegal refinery hingga distribusi BBM ilegal semuanya akan kami tertibkan dan tindak tegas. Penindakan ini akan terus berlanjut hingga seluruh sumur minyak ilegal telah ditutup,” tegasnya.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas pengeboran minyak ilegal juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Praktik pengeboran tanpa standar keselamatan yang memadai berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.

Kapolsek Bayung Lencir, Tiyan Talingga, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena konsekuensi hukum yang berat serta potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Aktivitas ini sangat berbahaya. Kami ingatkan agar masyarakat tidak terlibat, karena risikonya bukan hanya berdampak pada keselamatan masyarakat tetapi juga melanggar hukum yang berat,” tandasnya.

Operasi pembongkaran puluhan sumur minyak ilegal ini menjadi langkah awal dari rangkaian penertiban yang direncanakan secara berkelanjutan. Aparat gabungan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap titik-titik pengeboran ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Wilayah Bayung Lencir diketahui menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi minyak bumi cukup besar. Namun, potensi tersebut juga kerap dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan dinilai menjadi kunci dalam menekan praktik ilegal drilling yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.

Penindakan tegas terhadap sumur minyak ilegal ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, diharapkan aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin dapat dihentikan secara total.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *