Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Sumsel Dorong Bapenda Gali Sumber Pajak Baru

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Pansus, Rabu (8/4/2026). Pertemuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait sektor pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, Pansus III menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja pendapatan daerah tidak boleh dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, proses ini merupakan langkah strategis untuk memastikan realisasi pendapatan daerah berjalan selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sehingga pembangunan di Sumatera Selatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Bapenda Sumsel memaparkan capaian realisasi berbagai jenis pajak daerah sepanjang tahun 2025. Beberapa sektor pajak utama yang menjadi perhatian antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain capaian angka pendapatan, Bapenda juga menjelaskan berbagai inovasi digital yang telah diterapkan selama tahun 2025. Inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi antrean di kantor pelayanan pajak. Digitalisasi layanan juga dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan transparansi.

Berdasarkan jalannya rapat, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara Pansus III dan pihak Bapenda. Salah satunya adalah evaluasi terhadap persentase capaian PAD yang dikelola Bapenda. DPRD memberikan apresiasi kepada sektor-sektor yang berhasil melampaui target, namun juga memberikan catatan kritis terhadap sektor yang belum mencapai target 100 persen.

Pembahasan juga menyoroti implementasi kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam hal ini, Pansus III membahas dampak kebijakan tersebut terhadap sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.

Aspek teknologi juga menjadi perhatian penting dalam rapat tersebut. DPRD menilai bahwa penggunaan aplikasi layanan pajak perlu terus dioptimalkan agar mampu mengurangi antrean fisik serta menekan potensi kebocoran penerimaan pajak. Selain itu, integrasi data kendaraan bermotor dengan pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja dinilai sangat penting untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak sekaligus meminimalkan jumlah tunggakan pajak kendaraan.

Pansus III juga mendorong Bapenda agar lebih progresif dalam melakukan penagihan piutang pajak, khususnya pada kendaraan dinas pemerintah serta kendaraan alat berat milik perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Penagihan yang lebih aktif dinilai mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

Selain itu, DPRD turut mengevaluasi efektivitas program pemutihan denda pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 2025. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak atau justru memunculkan kecenderungan masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan adanya pemutihan di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, Pansus III juga menyoroti pentingnya penempatan sumber daya manusia yang kompeten di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) di berbagai daerah. Penempatan personel yang tepat dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pajak di tingkat akar rumput.

Tidak kalah penting, DPRD juga mendorong Bapenda untuk menggali potensi pajak baru di luar sektor kendaraan bermotor. Diversifikasi sumber pendapatan dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sektor saja serta menjaga stabilitas pendapatan daerah di masa depan.

Hasil dari rapat kerja ini nantinya akan dihimpun bersama laporan dari pansus lainnya. Seluruh hasil evaluasi tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Sidang Paripurna mendatang sebagai bagian dari evaluasi LKPJ Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD Sumatera Selatan berharap sistem pengelolaan pajak daerah dapat semakin transparan, efektif, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *