Jakarta, bidiksumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dan dihadiri para pejabat daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ditemui usai mengikuti sosialisasi, Edward Candra menjelaskan bahwa Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penerapan sistem merit yang lebih terukur dan berbasis kinerja.
Menurutnya, sistem merit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan penempatan, promosi, dan pengembangan ASN dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis kompetensi.
“Regulasi ini mempertegas bahwa manajemen ASN harus mengedepankan profesionalisme dan integritas. Sumsel siap mengimplementasikannya secara konsisten,” ujarnya.
Edward menekankan, reformasi birokrasi tidak lagi cukup sebatas penyederhanaan struktur atau digitalisasi layanan. Lebih dari itu, diperlukan transformasi kultur kerja dan manajemen talenta yang sistematis.
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat manajemen kinerja, pemetaan kompetensi, hingga sistem evaluasi berbasis capaian nyata.
Langkah ini diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah ASN yang besar, Sumatera Selatan memiliki tantangan tersendiri dalam memastikan sistem merit berjalan optimal. Namun Edward optimistis, dengan dukungan regulasi yang lebih jelas, implementasi di daerah akan semakin terarah.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal reformasi birokrasi agar tidak berjalan parsial.
“Prinsipnya, kita ingin ASN di Sumsel benar-benar profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sosialisasi Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan internal. Evaluasi sistem promosi jabatan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM menjadi agenda prioritas.
Dengan komitmen tersebut, Pemprov Sumsel berharap dapat menghadirkan birokrasi yang adaptif, modern, dan akuntabel. Implementasi sistem merit yang lebih substantif bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik berkualitas.
Reformasi birokrasi, seperti ditegaskan Edward Candra, bukan pilihan melainkan keharusan untuk menjawab tuntutan zaman dan harapan masyarakat. (rd)













