Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu, Bukti Keseriusan Polda Sumsel Perangi Narkotika

ist

Muratara, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor Musi Rawas Utara jajaran Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Markas Polres Musi Rawas Utara pada Selasa (31/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang berhasil diungkap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Musi Rawas Utara, Kompol Yulfikri, serta disaksikan sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, unsur Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Dinas Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas Utara, serta penasihat hukum tersangka.

Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa satu bungkus besar plastik teh merah merek “Guanyinwang” yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 1.000 gram atau setara 1 kilogram, jumlah yang tergolong cukup besar dalam kategori pengungkapan kasus narkotika di wilayah Musi Rawas Utara.

Sebelum dilakukan pemusnahan, tim dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kristal putih tersebut benar mengandung zat narkotika jenis sabu.

Langkah verifikasi laboratorium tersebut merupakan prosedur standar dalam proses penanganan barang bukti narkotika, sekaligus untuk menghindari kesalahan dalam proses pemusnahan.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi yang hadir. Metode yang digunakan adalah dengan menghancurkan sabu menggunakan mesin blender, kemudian mencampurnya dengan cairan pembersih lantai hingga larut.

Setelah sabu tersebut hancur dan bercampur dengan cairan pembersih, larutan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Cara ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak mana pun.

Meski sebagian besar barang bukti dimusnahkan, sejumlah kecil sabu tetap disisihkan untuk kepentingan hukum. Sebanyak 0,35 gram disimpan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, sementara 5 gram lainnya digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Langkah tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang mewajibkan sebagian barang bukti tetap tersedia guna mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai proses hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat, upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal.

Selain menegaskan komitmen aparat kepolisian, pihak Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan narkoba yang kerap beroperasi secara tersembunyi.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, dapat ditekan secara signifikan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah tegas yang dilakukan Kepolisian Resor Musi Rawas Utara ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *