Paripurna XXIX DPRD Ogan Ilir Digelar, Raperda Inisiatif 2026 Resmi Disampaikan

ist

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Tahun 2026. Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi daerah, yang bertujuan untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna XXIX dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafe’i. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir serta sejumlah pejabat daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta berbagai undangan lainnya.

Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah menunjukkan pentingnya agenda rapat ini sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.

Agenda rapat diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua II DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rico Putra Wibowo.

Dalam penyampaiannya, Rico Putra Wibowo menjelaskan secara rinci latar belakang penyusunan Raperda atas inisiatif DPRD Tahun 2026. Ia juga memaparkan maksud dan tujuan penyusunan peraturan daerah tersebut, serta pokok-pokok materi yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, Raperda yang diinisiasi DPRD diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Setelah penyampaian nota penjelasan Raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Pembentukan Pansus ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda. Panitia Khusus nantinya akan bertugas melakukan kajian lebih mendalam terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan, termasuk melakukan pembahasan bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Pansus juga memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap materi yang tertuang dalam Raperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan adanya Pansus, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan secara komprehensif, transparan, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Pelaksanaan Rapat Paripurna XXIX ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Penyusunan dan pembahasan Raperda menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Melalui proses legislasi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, DPRD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang aktif dalam mendorong peningkatan kualitas pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *