Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Usai Rapat Paripurna XXIX (lanjutan) Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 menjadi agenda pertama yang digelar pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna XXX pembahasan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang Ke-II Tahun 2026.
Rapat Paripurna ini juga dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, serta didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta berbagai unsur undangan lainnya.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian, mengingat agenda yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan dan regulasi daerah yang akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Agenda utama dalam rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Melalui penyampaian nota penjelasan tersebut, pemerintah daerah memberikan gambaran umum mengenai pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
Beberapa hal yang disampaikan dalam laporan tersebut meliputi capaian program pembangunan, realisasi anggaran daerah, serta kebijakan-kebijakan strategis yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
LKPJ merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah, karena berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Melalui pembahasan LKPJ, DPRD memiliki kesempatan untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Pelaksanaan dua rapat paripurna dalam satu hari ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.
Melalui pembahasan Raperda inisiatif DPRD dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa proses pengambilan kebijakan di daerah dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui rangkaian dua rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara seimbang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan berjalannya tahapan pembahasan Raperda dan LKPJ secara sistematis, diharapkan hasil akhir yang dicapai mampu menciptakan regulasi yang berkualitas serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir.
Ke depan, DPRD Kabupaten Ogan Ilir diharapkan terus mempertahankan komitmen tersebut demi mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (rd)












