Cik Ujang Tegaskan Komitmen Perkuat BUMD, Raperda Sumsel Energi Gemilang Jadi Sorotan

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang, menghadiri Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017. Rapat tersebut berlangsung di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026).

Raperda yang dibahas mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang. Transformasi ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam penyampaiannya, Cik Ujang menegaskan bahwa perubahan badan hukum tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing dan kinerja BUMD di tengah dinamika sektor energi dan pertambangan yang terus berkembang.

“Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Menurutnya, sektor energi dan pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Selatan. Karena itu, penguatan kelembagaan perusahaan daerah menjadi kebutuhan mendesak agar mampu beradaptasi dengan tantangan global, termasuk fluktuasi harga komoditas dan tuntutan tata kelola yang semakin ketat.

Perubahan menjadi Perseroda diharapkan membuka ruang pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik. Pemerintah Provinsi Sumsel menilai bahwa model Perseroda memungkinkan peningkatan efisiensi sekaligus memperluas peluang investasi dan kemitraan strategis.

Cik Ujang juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan dan penyempurnaan raperda tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan catatan yang disampaikan anggota DPRD.

“Kami sependapat bahwa masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini. Pemerintah Provinsi Sumsel akan menindaklanjuti setiap saran sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih baik,” ujarnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Suasana diskusi mencerminkan komitmen kolektif antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut hadir mengikuti jalannya rapat. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan lintas sektor dalam memperkuat fondasi regulasi daerah.

Dengan transformasi ini, Pemerintah Provinsi Sumsel berharap Sumsel Energi Gemilang dapat menjadi entitas bisnis daerah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menandai babak baru penguatan sektor energi dan pertambangan di Sumatera Selatan sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan diharapkan terus tumbuh secara berkelanjutan di masa mendatang. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *