Muba, bidiksumsel.com – Meski ancaman hukum terhadap pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) tergolong berat, praktik tersebut diduga masih terus berlangsung di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas yang masuk kategori tindak pidana itu bahkan disebut beroperasi secara terang-terangan, seakan tidak ada hukum yang mampu menjerat para pelakunya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku illegal refinery dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Namun ancaman ini dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi para mafia minyak di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Dari dokumentasi yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minyak tradisional ilegal. Tidak hanya itu, aktivitas pengangkutan minyak hasil penyulingan juga disebut dilakukan pada siang hari, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung secara terbuka.
Berbekal video yang didapat dari grup WhatsApp, awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi beberapa lokasi yang tampak dalam rekaman. Penelusuran dilakukan pada Kamis (12/2/2026).
Lokasi pertama yang didatangi adalah wilayah Desa Tanjung Durian. Namun saat awak media berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Meski demikian, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut memang sering terjadi.
“Memang sering beroperasi, mungkin hari ini tidak beroperasi karena tidak ada minyak mentahnya,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas illegal refinery di wilayah tersebut bersifat situasional, bergantung pada ketersediaan bahan baku minyak mentah.
Untuk memperoleh keterangan resmi, awak media kemudian mengonfirmasi dugaan aktivitas illegal refinery tersebut kepada Kapolsek Babat Toman, Iptu Dedi Kurniawan, SH, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa Polsek Babat Toman terus melakukan upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif.
“Kami dari Polsek Babat Toman dalam menjaga harkamtibmas agar tetap kondusif terus melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan di lokasi-lokasi refinery,” jelasnya.
Namun ketika disinggung mengenai penegakan hukum, Kapolsek mengakui adanya keterbatasan personel di level Polsek. Menurutnya, untuk melakukan penindakan dibutuhkan pembentukan tim khusus karena persoalan illegal refinery bukan sekadar kewenangan Polsek semata.
“Terkait dengan penegakan hukum, kami level Polsek secara umum adanya keterbatasan personel, dan hal tersebut perlu dibentuk tim karena bukan cuma di Polsek saja terkait penegakan hukumnya,” ungkap Kapolsek.
Maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman menjadi sorotan karena tidak hanya terkait pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memicu dampak serius, mulai dari ancaman kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga risiko kesehatan masyarakat.
Apalagi, praktik penyulingan tradisional umumnya dilakukan dengan peralatan sederhana dan minim standar keselamatan. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan ledakan maupun kebakaran, terlebih jika dilakukan dekat permukiman.
Di sisi lain, jika pengangkutan minyak hasil penyulingan dilakukan secara terbuka pada siang hari, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa aktivitas illegal refinery telah dianggap “biasa” dan seolah-olah mendapat ruang untuk terus beroperasi.
Situasi ini memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat mengambil langkah yang lebih tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang kuat dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia minyak, sekaligus memberikan efek jera yang nyata.
Jika merujuk pada ancaman pidana yang mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, publik menilai seharusnya ada langkah nyata yang mampu menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum, keselamatan warga, serta perlindungan lingkungan.
Ke depan, sinergi lintas instansi mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik illegal refinery yang terus berulang. (ari)













