Penunjukan RT–RW di Prabumulih Utara Diduga Sepihak, Warga Desak Evaluasi dan Klarifikasi Terbuka
Prabumulih, bidiksumsel.com – Polemik penunjukan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pasar 2 dan Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, menjadi sorotan publik dan media. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga menilai proses penunjukan tersebut tidak transparan, tertutup, serta diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Prabumulih Nomor 32 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Perwako Nomor 7 Tahun 2014 mengenai pembentukan RT dan RW.
Kekecewaan warga memuncak hingga berujung pada aksi demonstrasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan protes terhadap kebijakan lurah yang dinilai melakukan penunjukan RT dan RW secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut warga, selama ini pemilihan Ketua RT dan RW lazim dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau pemungutan suara yang melibatkan warga setempat. Namun kali ini, proses tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tidak ada pemilihan, tidak ada musyawarah, dan tiba-tiba langsung ada pengumuman. Tahu-tahu RT dan RW sudah ditetapkan,” ungkap IH, salah satu warga Kelurahan Pasar 2 yang meminta namanya hanya dituliskan inisial.
Warga mengaku tidak pernah menerima undangan resmi dari pihak kelurahan terkait musyawarah pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon RT dan RW. Bahkan, sejumlah calon ketua RT dan RW menyatakan tidak pernah diundang untuk memaparkan visi, misi, ataupun mengikuti proses seleksi terbuka sebelum penetapan dilakukan.
Di Kelurahan Pasar 2, muncul pula informasi yang memicu kontroversi. Salah satu Ketua RW yang saat ini ditetapkan diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW sebelumnya, namun tidak menyelesaikan masa jabatannya dan disebut-sebut pernah diberhentikan oleh lurah terdahulu karena permasalahan tertentu.
“Sekarang orang yang dulu pernah diberhentikan justru ditunjuk lagi secara langsung oleh lurah,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi protes.
Sementara itu, di Kelurahan Sidogede, warga menyoroti penetapan RW 05 serta RT 02 dan RT 03 yang juga diduga tidak melalui mekanisme sesuai Perwako. Warga menilai tidak ada proses musyawarah terbuka dan tidak ada transparansi mengenai tahapan penilaian calon.
Warga juga mempertanyakan keberadaan dan peran “Tim Sembilan” (Tim 9) yang disebut-sebut dibentuk oleh kelurahan untuk merekomendasikan calon RT dan RW. Menurut warga, tim tersebut terkesan hanya formalitas dan tidak menjalankan fungsi musyawarah sebagaimana mestinya.
“Kalau memang ada Tim Sembilan, kenapa kami tidak pernah dilibatkan? Kami tidak tahu siapa saja anggotanya, apa kriteria penilaiannya, dan bagaimana proses pengambilan keputusannya,” ujar seorang warga lainnya.
Sebelumnya, pihak kelurahan menyampaikan bahwa penunjukan RT dan RW dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim 9. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terkait dasar hukum pembentukan tim tersebut serta kesesuaiannya dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2025.
Warga menilai, ketidakjelasan informasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses penunjukan dilakukan secara tertutup, sepihak, dan minim akuntabilitas.
“Kalau mekanismenya benar, tentu tidak masalah siapa pun yang terpilih. Tapi ini prosesnya yang kami persoalkan. Kami ingin sesuai aturan,” kata salah satu calon RT yang mengaku siap menerima kekalahan apabila proses dilakukan secara demokratis.
Warga juga menilai kebijakan lurah berpotensi mencederai hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di tingkat lingkungan, sekaligus menimbulkan kesan adanya upaya membungkam aspirasi warga.
Atas polemik tersebut, warga mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera membuka ruang klarifikasi secara terbuka, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan RT dan RW di dua kelurahan tersebut.
Selain itu, warga juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih turun tangan dengan memanggil lurah, camat, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi dan pengawasan.
“Kami meminta DPRD sebagai wakil rakyat memanggil lurah dan camat, memeriksa apakah proses ini sudah sesuai Perwako atau tidak. Jangan sampai jabatan RT dan RW diisi dengan cara yang melanggar aturan dan mencederai demokrasi,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Warga berharap, polemik ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Pasar 2 dan Kelurahan Sidogede belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga mengenai proses penunjukan RT dan RW tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan. (tono/tinus)













