Geger Dini Hari! Tim Elang Musi Sweeping Bandar Sabu di Musi Rawas

ist

Musi Rawas, bidiksumsel.com – Aksi pemberantasan narkoba di Kabupaten Musi Rawas kembali dilakukan aparat kepolisian. Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas terus bergerak melakukan operasi seperti roadshow, menciduk pelaku demi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Pada Selasa (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, sebuah operasi penindakan kembali berhasil dilakukan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, pelaku berinisial B alias Ron diamankan di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Penangkapan tersebut sekaligus menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 7,75 gram (brutto).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sebelum turun ke lapangan, Tim Elang Musi melakukan pemetaan serta perencanaan penyelidikan secara matang. Tentunya operasi ini juga berkat informasi dari masyarakat. Wilayah tersebut pernah memiliki histori tidak baik terkait upaya penangkapan sebelumnya, sehingga saya perintahkan Kasat Narkoba langsung memimpin kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Kapolres, situasi penangkapan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, Pelaku B berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 7,75 gram tanpa adanya letusan senjata sekalipun,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di lokasi kejadian (TKP), Tim Elang Musi menyita timbangan digital, satu skop kaca, beberapa plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone milik pelaku.

Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menerangkan bahwa dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat merupakan pengedar.

“Dengan barang bukti sabu, alat timbang, plastik pembungkus, serta HP yang kami amankan, pelaku dapat dikategorikan sebagai penjual atau pengedar sabu. Ia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.

Tak berhenti pada satu titik, polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain untuk memastikan jaringan yang mungkin terhubung dengan pelaku.

Di sela pengembangan kasus, Kasat sempat bertemu perangkat desa setempat, termasuk Sekdes Muara Megang serta sejumlah tokoh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat masih menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Dari hasil pemantauan kami, warga masih memiliki kepedulian tinggi dan berharap wilayah mereka bersih dari narkoba. Koordinasi dengan perangkat desa juga penting agar upaya pencegahan dan pengawasan berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Operasi ini menambah panjang daftar pelaku narkoba yang dibekuk dalam sebulan terakhir oleh Tim Elang Musi. Polres Musi Rawas menyatakan bahwa operasi akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan menyasar wilayah yang dianggap rawan.

Kapolres pun mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat berarti. Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan profesional dan rahasia pelapor akan kami lindungi,” tegas AKBP Agung.

Dengan tertangkapnya pelaku B alias Ron, polisi berharap efek jera dapat tercipta terutama bagi pelaku lain yang masih berkeliaran di Musi Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Musi Rawas dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih besar yang diduga terhubung dengannya. (sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *